Analisa Kasus Pailitnya BataviaAir✈️

Pertama-tama mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu yang dimaksud pailit.

Menurut UU No. 37 tahun 2004 pasal 1 ayat (1), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Debitur dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan apabila memiliki dua atau lebih kreditur dimana debitur tersebut tidak mampu untuk melunasi hutangnya setidaknya salah satu dari kreditur tersebut sampai hutang-hutangnya jatuh tempo. Kepailitan dapat diajukan oleh debitur maupun kreditur.  Debitur yang telah dinyatakan pailit tidak memiliki hak lagi atas semua aset yang dimiliki karena hak kepemilikan aset dipindahkan ke kreditur (menjadi hak milik kreditur).

Dasar Hukum Pailit :

  • Faillissements Verordening stbl 1905: 217 jo. Stbl 1906: 348.
  • Undang Undang Kepailitan No . 4 Tahun 1998
  • Undang Undang Kepailitan No.  37 Tahun 2004
  • Undang Undang Perseroan Terbatas
  • Undang Undang Pasar Modal
  • Undang Undang Hak Tanggungan

Syarat perusahaan di katakan pailit (pasal 2 ayat (1)) yaitu :

  • Debitor harus mempunyai dua utang atau lebih dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
  • Dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga
  • Diajukan oleh pihak-pihak yang memenuhi syarat
  • Debitur atau kreditur
  • Kejaksaan
  • Bank Indonesia, apabila debiturnya adalah Bank
  • Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), apabila debiturnya adalah perusahaan efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
  • Menteri Keuangan, apabila debiturnya adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Siapa sajakah pihak-pihak dalam kepailitan :

  • Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan
  • Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat di tagih di muka pengadilan
  • Debitor Pailit adalah debitor yang sudanh dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan
  • Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang di angkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit dibawah pengawasan hakim pengawas
  • Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran hutang
  • Panitia Kreditor yaitu wakil dari para kreditor yang akan bertindak untuk kepentingan para kreditor

Dan sekarang, mari kita menganalisa mengenai Pailitnya BataviaAir :

Proses pailit Batavia Air ini dilaksanakan atas suatu dasar hukum, yaitu UU No. 37 tahun 2004, yang mengatur tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Proses awal pailit dimulai dari permohonan pailit yang diajukan oleh ILFC. Permohonan ini telah memenuhi syarat dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 ayat (4) UU No. 37 tahun 2004, yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, dan adanya kreditur lain. Oleh sebab itulah, permohonan ini ditindaklanjuti oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lalu, proses pembuktian juga memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu sesuai dengan pasal 164 HIR. Bukti tersebut yaitu berupa pengakuan yang dilontarkan oleh Batavia Air atas utang-utang yang dimilikinya.

Ketidakmampuan Batavia Air dalam membayar utangnya dikarenakan oleh kalahnya  pihak perusahaan dalam tender pelayanan transportasi ibadah haji dan umroh. Hal ini menyebabkan tersendatnya pembayaran hutang, karena Batavia Air telah terlanjur berhutang dalam rangka untuk menyewa pesawat yang diperuntukkan melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji dan umrah ke Mekah-Madinah. Sehingga pendapatan yang diharapkan dari pelayanan penumpang yang melakukan ibadah haji dan umrah tidak didapatkan. Sehingga pembayaran menjadi tersendat hingga tidak mampu untuk membayar hutang. Kepailitan Batavia Air memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu surat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 30 Januari 2013.

 

Solusi yang dapat dilakukan terhadap pailitnya maskapai penerbangan Batavia air, yaitu:

Menurut kami, seharusnya setiap perusahaan penerbangan diwajibkan memiliki dana cadangan yang memadai. Dalam hal ini berarti bahwa dalam struktur keuangan maskapai penerbangan harus ada dana jaminan untuk menjamin kondisi finansial perusahaan sehingga tidak mengalami pailit. Dengan adanya garansi tersebut, jika terjadi sesuatu seperti kepailitan, sudah ada cadangan dana yang dapat melunasi utang perusahaan penerbangan sehingga kasus kepailitan Batavia Air dapat dihindari. Mau tidak mau kasus kepailitan Batavia Air ini telah meninggalkan catatan buruk dalam industri transportasi udara di Indonesia. Perlu dilakukan perbaikan sistem keuangan maskapai penerbangan, yang mana harus dimulai dari regulasi yang dibuat oleh pemerintah.

 

Saran agar tidak terulangnya kasus kepailitan, menurut kami :

Untuk menghindari terulangnya kasus kepailitan perusahaan-perusahaan di Indonesia, terutama industri penerbangan udara, perlu adanya campur tangan pemerintah dalam hal regulasi struktur keuangan perusahaan, misalnya peraturan mengenai jumlah dana cadangan yang harus dimiliki perusahaan. Pemerintah  harus memiliki instrumen yang kuat untuk menilai kinerja perusahaan, misalnya melalui pembentukan tim khusus atau auditor untuk mengevaluasi laporan keuangan yang masuk dari perusahaan. Hal ini untuk memastikan kondisi keuangan yang akurat dari setiap perusahaan, karena, laporan keuangan yang dibuat oleh suatu perusahaan dapat berbeda-beda atau bahkan dipalsukan untuk mendapatkan kepentingan tertentu. Dengan begitu, pengawasan terhadap kinerja keuangan atau aspek bisnis perusahaan penerbangan dapat terlaksana secara transparan. Hal ini dilaksanakan agar kasus kepailitan perusahaan-perusahaan di Indonesia, terutama maskapai penerbangan bisa dicegah dan tidak sampai terjadi/terulang kembali.

 

Maafin yaa kalo misalnya ada salah salah,hehehe😁✌🏼


DAFTAR PUSTAKA

 Buku

Fuady, Munir. (2015). Hukum Kontrak, Hal.8

Zainal Asikin, 2012. Buku Hukum Dagang Hal.21

Kementrian Perhubungan, Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. PMP No. KM 25 Tahun 2008. Pasal 96 ayat (1)

 

Situs Internet

Republik Indonesia.  2004. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan pembayaran hutang. [online], (eodb.ekon.go.id/ peraturan/undangundang/UU_37_2004). (Diakses tanggal 25 november 2017)

Khoirunisa, layinna., 2013, Analisis Hukum Dan Yuridis dalam hal kepailitan perusahaansipal, [online],(http://lib.ui.ac.id/naskahringkas/2016-03/S52999-Aulia%20Layinna%20Khoirunisa , diakses tanggal 25 november 2017 )

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/download/17546/17078.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *